Celios: Nilai Investasi Bukan Jaminan Penyerapan Tenaga Kerja

Celios: Nilai Investasi Bukan Jaminan Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran nilai investasi yang masuk ke Indonesia disebut tidak berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, kendati upah minimum terus ditekan. 

Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terlihat bahwa regulasi yang menekan kenaikan upah minimum secara signifikan terbukti tidak membawa kenaikan serapan tenaga kerja. 

Tim Celios mencoba menghitung elastisitas investasi terhadap tenaga kerja dan menunjukkan bahwa pada 2014 setiap Rp1 triliun investasi yang masuk menciptakan penyerapan 3.313 orang tenaga kerja. Sementara pada tahun 2023 setiap Rp1 triliun realisasi investasi hanya mampu menyerap 1.283 orang tenaga kerja. 

“Kualitas investasi yang terus menurun menunjukkan korelasi yang tidak lurus antara upah rendah dengan investasi yang lebih padat karya,” dikutip Sabtu (9/11/2024). 

Celios mengatakan selama ini pemerintah belum memanfaatkan policy tools pengupahan sebagai strategi mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi domestik. Kebijakan pengupahan seringkali hanya berpihak pada pengusaha yang berasumsi bahwa upah 

rendah akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan menarik investasi baru. 

Sementara itu, dalam buku David Card berjudul Myth and Measurement The New Economics of Minimum Wage menemukan situasi dimana wilayah yang memiliki kenaikan upah minimum lebih tinggi akan menciptakan lapangan kerja baru. 

Temuan Card membuat upah minimum yang rendah dapat mendorong perusahaan merekrut lebih banyak karyawan dipatahkan. Justru dengan upah minimum yang tinggi, maka rumah tangga akan mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan pada akhirnya akan dibelanjakan lebih banyak ke pelaku usaha domestik. 

Siklus perputaran uang dari pekerja yang upahnya naik lebih tinggi sehingga memiliki disposable income yang besar akan menstimulus ekonomi lokal. 

Tim Celios menjelaskan hal ini berbeda dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya banyak memberikan pemangkasan pajak PPh badan untuk korporasi, hingga insentif perpajakan yang belum tentu hasil penghematan bayar pajak yang dinikmati perusahaan akan diinvestasikan kembali ke dalam negeri. 

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengatakan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada tahun 2025 akan naik. Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. 

"Iya dong [naik], masa nggak naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  

Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah nantinya.

Sumber