Cemburu Berujung Petaka, Arjuhan Nekat Siram Air Keras Wanita Pujaan Hatinya di Bekasi

Cemburu Berujung Petaka, Arjuhan Nekat Siram Air Keras Wanita Pujaan Hatinya di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Cemburu menjadi motif di balik tindakan Arjuhan Rosetiyoni (25), tega menyiram air keras ke tubuh pujaan hatinya, Farah Rizka (20), di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (7/12/2024) malam.

Arjuhan cemburu karena Farah kerap pergi berkencan dengan mantan suaminya, Ilham (23), yang juga sahabatnya sendiri. 

Arjuhan sendiri telah menjalani hubungan spesial dengan Farah sejak 2023, tepatnya setelah korban bercerai dengan Ilham.

"Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Berangkat dari rasa cemburu dan sakit hati ini, muncul niat jahat Arjuhan untuk melukai korban. Pada November 2024, Arjuhan membeli cairan asam sulfat dari salah satu e-commerce.

Setelah asam sulfat itu dididapatkan, pelaku membuntuti korban usai pergi dengan seorang laki-laki.

“Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar dia.

Sementara itu, ibunda korban bernama Sri Kartikah (54) mengakui, putrinya menjalin hubungan dekat dengan pelaku usai bercerai dari Ilham. Arjuhan juga kerap mengantar korban berangkat kerja.

Namun seiring waktu, Farah dan Ilham ternyata memutuskan untuk rujuk. Arjuhan yang mengetahui keduanya berencana kembali membina rumah tangga kecewa.

"Namanya labil, Farah sama suaminya balikan (rujuk). Dari situ deh dia enggak senang hati," kata Sri beberapa waktu lalu.

Tak hanya dengan korban, Arjuhan juga mempunyai hubungan persahabatan yang cukup dekat dengan Ilham.

“Dia teman main suaminya korban, sering nongkrong. Dia sahabatnya si Ilham, suaminya Farah (korban). Sering nongkrong di rumahnya Ilham," ungkap Sri.

Pada hari peristiwa penyiraman terjadi, korban menolak ajakan Arjuhan untuk bertemu.

Tak berselang lama, Arjuhan melihat status WhatsApp korban sedang di tempat pencucian sepeda motor yang berada tak jauh dari kediamannya.

Kepada Sri, korban mengaku melihat Arjuhan berada di tepi jalan selepas pergi dari tempat pencucian sepeda motor.

"Mungkin dia ngelihat, ‘Wah si Farah ada di situ tuh’, dia sudah ancang-ancang, kalau kata Farah dia memang sudah nunggu di Gang Al-Manar, pakai tas," ucap dia.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, Farah mulanya tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Perjuangan Bekasi.

Tiba-tiba, datang seorang pria yang juga mengemudikan sepeda motor memepet korban, lalu menyiram cairan yang diduga air keras.

Cairan tersebut disiramkan ke bagian punggung korban dari arah belakang. Sontak, korban memelankan kendaraan dan seketika menjatuhkan sepeda motornya.

Korban yang saat itu masih mengenakan helm juga langsung membuka jaketnya.

Tampak korban menahan rasa perih sambil berjingkrak-jingkrak. Kedua kakinya menghentak-hentak tanah secara cepat sambil menatap pelaku yang sempat berhenti di pinggir jalan.

Setelah insiden penyiraman ini, Farah langsung dilarikan ke RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi untuk menjalani perawatan.

Farah mengalami luka bakar 60 persen di beberapa bagian tubuhnya akibat cairan air keras yang disiram Arjuhan.

"Dari leher, punggung, sampai ke payudara, paha, lukanya hampir 60 persen, kayak orang kesiram air panas," ujar Sri.

Arjuhan sempat kabur selama enam hari sebelum ditangkap tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Bekasi Utara.

Dia ditangkap di Karadenan Kompleks Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024) pukul 00.16 WIB.

Usai ditangkap, Arjuhan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemerikaaan.

Akibat perbuatannya, Arjuhan terancam dijerat dengan Pasal 354 KUHP, subsider Pasal 353 KUHP, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sumber