Cerita Dokter Heru, Sempat Jadi Tersangka Korupsi Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
PADANG, KOMPAS.com —Mahkamah Agung (MA) memutuskan Heru Widyawarman (43), dokter spesialis bedah tulang, tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Kasus ini menjerat Heru sejak 2018.
Sebelumnya, Heru sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Namun, pada 24 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Padang memutuskan Heru dan dua mantan direktur RSUD lainnya, Budi Sujono dan Yuswardi, tidak bersalah.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Setelah hampir setahun menunggu, MA menolak kasasi JPU dan kembali memutuskan bahwa Heru tidak bersalah.
"Alhamdulillah. Putusannya keluar Kamis (31/10/2024), saya menerima pemberitahuan dari PN Padang. Keadilan akhirnya datang juga," kata Heru kepada Kompas.com di Padang, Minggu (3/11/2024).
Heru mengaku lega dan bersyukur setelah melewati proses yang panjang dan melelahkan. Sejak awal, ia yakin tidak bersalah namun tetap diproses sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Pasaman Barat.
Sebagai satu-satunya dokter spesialis bedah tulang di Pasaman Barat, Heru merasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Dia adalah putra daerah yang memilih kembali mengabdi di kampung halamannya meski mendapatkan tawaran menarik dari berbagai daerah.
Pada Agustus 2019, Heru diangkat menjadi direktur RSUD Pasaman Barat saat pembangunan rumah sakit tersebut sedang berlangsung.
Dia sangat berhati-hati dalam menjalankan tugas, bahkan pernah menolak pencairan termin proyek sebelum ada rekomendasi dan kesepakatan rapat.
Namun, kekhawatiran Heru menjadi kenyataan. Proyek pembangunan itu tersandung masalah hukum, dan Heru ditetapkan sebagai salah satu dari 17 tersangka oleh Kejari Pasaman Barat.
Selama proses tersebut, Heru mengalami tekanan psikologis yang luar biasa, termasuk menjalani penahanan selama enam bulan.
"Sebagai tersangka korupsi, opini negatif langsung berkembang di masyarakat. Itu sangat menyakitkan, apalagi saya yakin tidak bersalah," ujar Heru.
Heru mengaku sangat bersyukur atas dukungan istri dan keluarga yang terus meyakininya. Selama persidangan, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengorupsi dana proyek.
Pengacara Heru, Rahmi Jasim, mengonfirmasi bahwa putusan MA dengan nomor 5540/K.pid.Sus/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 telah menolak kasasi JPU. Rahmi menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang akhirnya terwujud bagi kliennya.
"Kami harap nama baik dokter Heru segera dipulihkan. Putusan ini menunjukkan beliau tidak bersalah," ujar Rahmi.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan dana untuk pembangunan RSUD Pasaman Barat periode 2018-2020 dengan total Rp 136 miliar.
Dalam pelaksanaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16,2 miliar.
Dari 17 tersangka, beberapa terdakwa divonis bersalah, namun Heru bersama dua eks direktur RSUD lainnya dinyatakan bebas oleh PN Padang.