Cerita Hakim Dibayari Makan Orang Tak Dikenal Saat Adili Kasus Tambang
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, Sholihin Niar Ramadhan mengaku pernah mendapatkan gratifikasi dari orang tidak dikenal ketika menangani perkara tambang.
Sholihin mengatakan, pada sewaktu ketika berdinas sebagai hakim di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), ia tengah makan di sebuah restoran.
“Jadi waktu itu sedang makan, tiba-tiba saya mau bayar sudah ada yang bayar,” kata Sholihin sebagaimana dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/1/2025).
Sholihin bertanya kepada kasir siapa yang membayar makanannya.
Namun, menurut pihak rumah makan itu, pihak yang membayar sudah pergi.
Hal ini membuat Sholihin khawatir karena ia sedang mengadili perkara yang cukup besar.
“Saya khawatir kalau ketika saya makan ternyata di situ ada yang foto dan lain sebagainya dan kemudian itu dijadikan bukti pelaporan karena saya waktu itu juga sedang menangani perkara besar berkaitan dengan tambang,” ujar Sholihin.
Khawatir akan dituding menerima gratifikasi, Sholihin memutuskan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun aturan KPK membolehkannya mengganti gratifikasi tersebut dengan kegiatan sosial, ia memutuskan untuk melapor ke lembaga antirasuah.
“Namun, saya pikir lebih baik saya setor saja ke negara daripada saya melakukan kegiatan sosial,” tutur Sholihin.
Selain itu, Sholihin juga pernah menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak tertentu.
Menyadari pemberian itu merupakan gratifikasi, Sholihin memutuskan untuk melaporkan kembali ke KPK.
"Namun karena kondisinya waktu itu tidak bisa menolak, jadi diterima dan juga langsung dilaporkan pada hari itu juga," uhar Sholihin.