Cerita Olik, Ditangkap Satpol PP Saat Berjualan Koran di Pinggir Jalan Mampang Prapatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang koran di Mampang Prapatan, Olik (50), sempat ditangkap petugas Satpol PP saat sedang berjualan koran di pinggir jalan.
Kejadian itu terjadi pada 2018. Saat itu Indonesia sedang menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games 2018.
Olik menduga, dia ditangkap Satpol PP karena dinilai koran yang dijual di pinggir jalan mengganggu estetika kota.
"Ya saya bilang, ‘saya kan (berjualan koran) buat ngidupin anak istri, kalau situ mau tanggung enggak apa-apa’. ‘Udah kamu jangan banyak omong deh, ini dari atasan’. ‘Atasan kamu saja enggak ngasih saya kerja’," kata Olik saat ditemui di Mampang Prapatan, Senin (11/11/2024) sembari mengingat kembali ‘perlawanannya’.
Akan tetapi, perlawanan Olik tidak membuahkan hasil. Dia tetap dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk didata.
Beruntung, akibat kejadian itu Olik tak ditahan. Saat itu, ada orang yang bersedia menjaminnya.
"Ada yang ngebantu saya orang Depsos, ‘ini sebenarnya bapak enggak ditangkap. Karena dia enggak dapet mangsa, bapak jadi sasaran’. Bapak kan sebagai pedagang, pembawa berita, sebenarnya enggak boleh ditangkap’," kata Olik mencontohkan pembicaraan pekerja kantor Walikota itu.
Olik baru dibebaskan dari kantor Wali Kota Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB.
Olik biasanya berjualan koran hingga pukul 17.00 WIB. Namun, di hari itu dia harus tutup lebih cepat karena dilarang petugas berjualan lagi.
"Enggak (jualan), kan lagi gencar-gencarnya, lagi Asian Games. Jadi jalanan harus bersih," tutup dia.