Cerita Pelaku Spesialis Curas di Jayapura, Dua Kali Masuk-Keluar Penjara dan Sekali Kena Timah Panas di Kaki

Cerita Pelaku Spesialis Curas di Jayapura, Dua Kali Masuk-Keluar Penjara dan Sekali Kena Timah Panas di Kaki

KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial RA (33) ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Jayapura.

Pelaku, yang memiliki catatan panjang dalam dunia kriminal, telah melakukan kejahatan sejak tahun 2011, dimulai dengan pencurian kendaraan bermotor di Distrik Jayapura Utara.

"Pertama kali saya lakukan pencurian motor tahun 2011 dan diamankan oleh Polsek Jayapura Utara, lalu diproses dan dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun," ujar RA sambil menunduk saat ditemui di Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (11/12/2024).

Setelah menjalani hukuman, RA tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Ia malah menganggap kejahatan sebagai profesi.

"Kaki saya ini ditembak anggota polisi, saat berusaha kabur tahun 2021. Saya baru selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada bulan Mei 2024," tambahnya.

Kembali ke jalur kejahatan, RA berencana mengantarkan paket narkoba jenis ganja ke Kabupaten Sarmi.

Namun, karena kekurangan uang bensin, ia beralih melakukan pencurian.

Pada Sabtu (7/12/2024), RA menunggu di pinggiran jalan Kampung Mendali, Distrik Sentani Timur, dan merampok tas milik seorang korban bernama Arni (21).

"Daerah itu memang sepi. Pelaku menepi sambil melihat ada korban bernama Arni bersama temannya melintas, sehingga pelaku mengikuti dan merampok tas milik korban," kata Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari.

Setelah merampok, RA melarikan diri ke arah Kota Jayapura. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur.

"Anggota kami langsung bergerak cepat mengejar pelaku dengan cara melacak handphone (HP) milik korban yang masih aktif dibawa kabur pelaku," ujar Susan.

Dalam waktu kurang dari tiga jam, RA ditangkap di Hotel Numbay, Distrik Jayapura Utara, saat sedang berpesta miras dan ganja bersama teman-temannya.

"Saat mengamankan pelaku, kami temukan puluhan ganja yang sudah dipaket dalam plastik berukuran kecil dan sedang. Ganja ini akan dibawa pelaku ke Kabupaten Sarmi untuk dijual," ujar Susan.

RA kini menjadi residivis dengan enam laporan polisi (LP) yang diduga melibatkan dirinya di Polsek Jayapura Utara.

"Pelaku ini residivis, sebab ada 6 laporan polisi yang diduga melibatkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Sentani Timur, Frengki Pangkali.

Atas perbuatannya, RA dikenakan pasal berlapis.

Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber