Cerita Saksi Kunci Diminta Pelaku Bantu Buang Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kunci berinisial J menceritakan kronologi saat dirinya dimintai tolong oleh Fauzan Fahmi (43) untuk membuang mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
J yang berprofesi sebagai sekuriti memang mengaku sudah mengenal Fauzan dari putranya.
Saat kejadian, J tiba-tiba dimintai bantuan oleh Fauzan untuk membawa ikan tuna yang dibungkus karung besar dari lantai dua rumahnya menuju ke mobil bak yang terparkir di gudang dekat Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
J tidak tahu bahwa sebenarnya bungkusan karung besar itu bukan berisi ikan tuna, melainkan potongan tubuh SH.
Saat itu, Fauzan meminjam gerobak besi berwarna biru terlebih dahulu ke saksi S.
Kemudian, Fauzan meminta bantuan J menurunkan bungkusan karung itu dari lantai dua rumahnya.
Saat dimintai bantuan, J mengaku, tak menaruh curiga apa pun kepada Fauzan.
Bahkan, J tak mencium bau aneh saat mengangkat karung berisikan tubuh SH.
"Enggak kecium apa-apa, cuma, ya, berat," kata J saat diwawancarai Kompas.com di lokasi rekonstruksi, Rabu.
J ikut mendorong gerobak berisikan bungkusan karung tersebut sampai ke parkiran mobil bak dekat Pasar Muara Baru.
Di sana, Fauzan meminjam mobil bak rekannya yang berinisial HS.
Setibanya di parkiran, Fauzan dibantu oleh J, HS, dan dua saksi lainnya yakni R dan S untuk memindahkan bungkusan karung tersebut dari dalam gerobak ke atas mobil bak.
J pun diminta ikut mendampingi Fauzan yang katanya ingin mengantar ikan tuna ke Bandara Soekarno Hatta.
Namun, di tengah perjalanan, Fauzan mengeluh kesal dengan bosnya dan tak jadi mengantar bungkusan ikan tuna itu ke Bandara Soekarno Hatta.
"Alasannya kesal dengan bosnya, kan kita enggak tahu, ikannya dibuang," ungkap J.
Fauzan pun membelokan mobil baknya ke dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara.
Di sana ia mau membuang bungkusan karung besar tersebut.
Namun, J sempat mencegahnya karena menilai sayang ikan tuna sekarung besar dibuang begitu saja.
Tapi, Fauzan tetap memaksa membuang karung tersebut.
Sampai akhirnya, bungkusan karung besar berisikan potongan tubuh mayat tersebut ditemukan oleh petugas SPBU berinisial A.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.
Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.