Cerita Tukang Pijat di Karanganyar, Mengaku Dianiaya Pendukung Cabup Saat Copot APK untuk Rumah yang Bocor
KOMPAS.com - Suratman, seorang tukang pijat di Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencopotan alat peraga kampanye (APK) paslon 02, Rober-Adhe di Pilkada Karanganyar.
Menurut Suratman, ia mengambil APK untuk menambal rumahnya yang bocor. Namun saat kejadian, Suratman mengaku dianiaya oleh pendukung calon bupati.
Kasus ini terjadi saat Suratman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.52 WIB.
Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan kondisi turun hujan deras.
Spontan Suratman melepas rontek bergambar paslon nomo 2 yang rencananya akan digunakan untuk menatap jendela rumahnya yang bolong.
Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2. Suratman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya. Namun oleh pendukung paslon nomor 2, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak R," kata dia.
Setelah itu Suratman dibawa ke rumah calon bupati dan mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapat bayaran.
"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak R dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," ucap dia.
Ia mengaku sudah meminta maaf, tapi diabaikan. Menurut Suratman, ia dipukuli hingga pagi hari.
"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayani mengatakan kliennya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara pencopotan APK yang dilakukan Sutarman diproses Polres Karanganyar setelah dilimpahkan oleh Tim Gakkumdu Karanganyar.
Terkait kasus tersebut, Maria Dhani mengatakan telah melapor balik karena ada dugaan penganiayaan oleh pendukung paslon 02 pada Suratman.
Maria meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya. Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan hasil visum atas dugaan penganiayaan sudah disertakan saat melapor pada 27 Oktober 2024. Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
Baca juga 2 Lokasi Kediaman Jokowi Usai Purnatugas, Ada di Solo dan Karanganyar
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, laporan dari Sutarman masih didalami.
"Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan, atas laporan dugaan penganiayaan ini," katanya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Saling Lapor Tukang Pijat dan Pendukung Rober-Adhe di Karanganyar, Gegara APK