Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dihukum membayar pidana pengganti 58,841 kilogram emas senilai Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar) dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim Tony menyebut, pidana pengganti itu harus Budi bayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan pidana tambahan itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas negara dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menjatuhkan pidana pengganti berupa 1.136 kilogram emas atau senilai Rp 1,1 triliun.

Namun, hakim menyatakan PT Antam tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas itu kepada Budi Said karena pengusaha itu memperolehnya dengan cara melawan hukum.

Dalam pidana pokoknya, hakim menghukum Budi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Tony mengatakan, Budi dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi pembelian emas itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Hakim Tony.

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.

Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Sumber