Crazy Rich Surabaya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.108.865.130.584 atau Rp 1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pidana tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan nanti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“1.136 kilogram emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebut, uang pengganti itu setidaknya sesuai dengan harga pokok produksi emas emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 atas dasar putusan MA,” tutur jaksa.
Budi harus membayar pidana pengganti itu maksimal 1 bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.