Crazy Rich Surabaya Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Minta Dibebaskan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Ia meminta dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum.
Budi merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Antam yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Ketika membacakan nota pembelaannya, Budi menceritakan bahwa ia tidak bisa menyaksikan pertumbuhan putrinya yang berusia 12 tahun karena hampir setahun terakhir dipenjara.
“Pasti Bapak-bapak di sini juga punya seorang putri. Tahu benar betapa istimewanya hubungan seorang ayah dan putrinya. Hubungan ayah dan putri itu benar-benar spesial,” kata Budi dengan terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Budi juga menceritakan perasaan gelisahnya karena tidak bisa menemani sang ibu yang kini berusia 82 tahun.
Di usia renta itu, ibunya kerap menanyakan kepada istrinya kapan Budi pulang.
“Saya tidak tahu berapa lama lagi beliau bisa bersama saya di dunia ini,” ujar Budi.
Dalam pleidoinya, Budi bersikukuh tidak bersalah dan mengaku menjadi korban penipuan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, yang berkongsi dengan pegawai Antam melalui skema ponzi.
Ia juga merasa dirugikan karena belum menerima 1.136 kilogram emas dari PT Antam sebagaimana perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Budi tetap mengeklaim PT Antam belum menyerahkan seluruh emas sesuai nilai yang ia bayar.
“Kerugian yang saya alami sebagai korban sejumlah 1.139 kg emas batangan Antam dan uang Rp 92,9 miliar,” kata Budi.
Budi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan pembelaannya dan menjatuhkan vonis bebas.
Ia juga menyebut bahwa semua orang di hadapan hukum berkedudukan sama.
“Semoga Yang Mulia betul-betul mempertimbangkan untuk dapat mengabulkan permohonan saya, yaitu menjatuhkan putusan bebas kepada saya,” kata Budi memohon.
Sebelumnya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 58,135 kilogram emas Antam atau setara Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Belakangan terungkap, transaksi 1.136 kilogram emas Antam itu berdasarkan surat keterangan fiktif yang dibuat Endang atas arahan Budi melalui Eksi.
Hal ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.