Cuaca Ekstrem, Demak Siaga Darurat Bencana 121 Hari
DEMAK, KOMPAS.com - Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Siaga darurat bencana berlangsung selama 121 hari mulai 1 Desember 2024 hingga 31 Maret 2025.
Masa tersebut bisa diperpanjang apabila dibutuhkan. Hal itu tertera dalam SK Bupati Demak Nomor 360.2/826 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Demak Eisti’anah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menyatakan bahwa untuk menghadapi cuaca ekstrem, pihaknya sudah melakukan apel bersama BPBD, PMI, dan stakeholder terkait.
"Pemda bersama Polres juga kemarin sudah melakukan apel siap siaga bencana, sudah siap mengantisipasi itu," ujar Sugiharto, dihubungi melalui telepon, Sabtu (14/12/2024).
Selain itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi banjir, pihaknya juga melakukan bersih sungai bersama.
"Dinas teknis bersama masyarakat sudah berupaya membersihkan eceng gondok dan lainnya di beberapa alur sungai," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menebang pohon besar sekitar rumah di daerah rawan angin puting beliung.
"Dinas teknis bersama masyarakat sudah berupaya membersihkan eceng gondok dan lainnya di beberapa alur sungai," paparnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang tinggal di pesisir, diminta untuk menjaga kesehatan dan waspada terhadap potensi banjir rob yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Untuk tinggal di pesisir, karena memang menurut BMKG juga tinggi, tolong jaga kesehatan dan keselamatan. Kemudian saat mungkin mendung atau apa, kami harapkan untuk masuk ke rumah, tutup pintu semua, jangan sampai ada yang terbuka, ini angin masuk potensi merobohkan," kata Sugiharto.