Curi Beras untuk Makan, Pria di Ogan Komering Ilir Dibebaskan dengan Restorative Justice
KOMPAS.com - An (30), seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice setelah tertangkap mencuri beras sebanyak 10 kilogram.
Korban, yaitu pemilik toko beras, memaafkan pelaku karena merasa iba dengan alasan yang diberikan. Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai penyelesaian secara damai.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024).
"TKP-nya di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya," ujar Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, pelaku sempat membeli rokok di sebuah toko sembako di desa tersebut. Namun, saat itu, An juga mengambil dua karung beras dengan total berat 10 kilogram.
Tindakan tersebut diketahui oleh pemilik toko yang curiga melihat gerak-gerik An.
"Yang bersangkutan (An) diamankan oleh warga. Kebetulan ada polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengamankannya," ungkap Ilham.
Saat dimintai keterangan, An mengaku terpaksa mencuri beras karena lapar dan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
"Karena pemilik toko berbesar hati memaafkan, Antoni tidak diproses hukum. Namun, ia harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," terang Ilham.
Pemilik toko, yang bernama Ziad, mengaku merasa iba terhadap An yang nekat mencuri beras. Ziad juga menegaskan bahwa ia tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan sudah memaafkan An.
"Dari awal saya sudah memaafkan perbuatannya (Antoni)," ujar Ziad.
Setelah proses perdamaian yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, baik Ziad maupun An dipersilakan untuk pulang.
"Terima kasih kepada Polres Ogan Ilir yang sudah menengahi persoalan ini dan memfasilitasi perdamaian," ucap Ziad.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dapat Maaf, Pencuri 10 Kg Beras di Ogan Ilir Urung Dipenjara, Korban Iba Pelaku Ngaku untuk Makan.