Curi Buah Sawit, Mahasiswa di Bangka Barat Terancam 7 Tahun Penjara
BANGKA BARAT, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernisial SA alias Sanda (21) di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi usai mencuri sawit.
Pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Kelapa diketahui telah melakukan pencurian berulang kali pada lahan perkebunan perusahaan maupun milik warga.
"Memang ada beberapa laporan terkait pencurian tandan buah segar sawit dan pelaku telah diamankan," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah kepada awak media, Minggu (15/12/2024).
Ade menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan setelah pemilik kebun bernama Gopri melaporkan adanya peristiwa pencurian.
Ketika itu, pelapor melihat ada tumpukan buah sawit yang baru dipanen, sementara pelaku sudah pergi dari lokasi.
"Ada bukti buah sawit baru dipanen, menurut pelapor nilainya Rp 3,3 juta," ujar Ade.
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Minggu (8/12/2024) malam menggunakan parang dan sabit.
Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di daerah Kecamatan Kelapa kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku juga mencuri di kebun milik MA dan AN dengan jumlah totalnya diperkirakan mencapai 2 ton.
"Pada kebun MA tercatat sudah sebanyak delapan kali dan kebun AN tiga kali, salah satunya buah sawit yang diambil mencapai 600 kilogram," ujar Ade.
Aksi pencurian buah sawit yang berulang kali membuat warga di Kecamatan Kelapa menjadi resah.
Sejumlah pemilik kebun mulai mengawasi saat menjelang petang hingga malam harinya. Rentang waktu tersebut sering dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Upaya yang dilakukan para pemilik kebun nyatanya berhasil dengan diketahuinya pencurian yang dilakukan SA.
Atas perbuatannya, SA terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Subs Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.