Curi Kasur Milik Ibunya, Pria di Mataram Dilaporkan Sang Ayah
MATARAM, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial DRA (31), asal Sekarbela Mataram, ditangkap polisi setelah dilaporkan ayahnya sendiri.
DRA diduga mencuri dua kasur milik ibu kandungnya, inisial RDM (72).
"Pelaku sudah kita amankan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya, pada Selasa (5/11/2024) siang.
Kejadian bermula pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 7.30 Wita, korban (RDM) mengunjungi rumahnya yang sementara ditinggali oleh pelaku (DRA). Kemudian, korban menemui kasur miliknya sudah tidak terdapat di rumah tersebut.
"Korban menanyakan pelaku. Kemudian pelaku menjawab sudah dijual untuk bayar utang. Akhirnya terjadilah cekcok," jelas Adhitya.
Pelaku menjual dua kasur tersebut dengan harga nominal Rp 1 juta. Pelamu nekat menjual untuk membayar utang di koperasi.
Setelah itu, pelaku diamankan polisi saat sedang berada di kontrakan temannya.
"Dalam hal ini, korban mengalami kerugian tiga juta dua ratus," ujarnya.
Pelaku merupakan residivis di Polres Lombok Barat dengan kasus menjambret.
"Pelaku ini ternyata resedivis jambret. Divonis satu tahun dan baru keluar awal tahun ini," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keluarga.