Curi Kotak Amal dan Sandal di Masjid, Dua Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

Curi Kotak Amal dan Sandal di Masjid, Dua Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial TI (25) dan YR (17) ditangkap oleh aparat Polsek Bawen Polres Semarang setelah melakukan pencurian di Masjid Jamiyyatul Ulum, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Pencurian yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) dini hari tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) masjid.

Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/1/2025).

"Pelaku pencurian yang ditangkap adalah TI dan YR, keduanya warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Wiwid menambahkan, berkat rekaman CCTV, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi pelaku.

"Alhamdulillah, berbekal dari CCTV masjid, pelaku dapat teridentifikasi. Kejadian ini pun sempat di-upload di salah satu akun media sosial," ungkapnya.

Dalam aksinya, selain mencuri uang dari kotak amal, kedua pemuda tersebut juga mengambil sepasang sandal milik warga yang berada di samping masjid.

"Keduanya mengambil sepasang sandal slop yang berada di teras rumah milik warga samping masjid," kata Wiwid.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencakup uang hasil pencurian, sandal yang dicuri, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan, termasuk pengembangan kemungkinan pelaku beraksi di lokasi lain," ujarnya.

Wiwid juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kriminalitas sehingga lingkungan menjadi aman," pungkasnya.

Sumber