Curi Motor di Bali, WNA Rusia Segera Diadili

Curi Motor di Bali, WNA Rusia Segera Diadili

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia, Vitalii Smirnov, segera diadili atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan wisata Kabupaten Badung, Bali.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (15/1/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai," kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, pada Kamis (16/1/2025).

Ia mengatakan, pencurian oleh turis asing ini terjadi di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 16 November 2024 lalu.

Saat itu, WNA ini mengambil sepeda motor milik warga yang dalam kondisi kuncinya masih menempel. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Vitalii di sebuah rumah indekos di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 18 November 2024.

Kepada polisi, Vitalii mengaku mencuri sepeda motor tersebut untuk digunakan sehari-hari selama berada di Bali.

Berkaca dari kasus ini, Yudistira mengimbau warga dan wisatawan untuk selalu berwaspada saat mengunjungi kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal.

"Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan," kata dia.

Atas perbuatannya, WNA ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber