Cut Intan Puas Armor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harap Beri Efek Jera
Majelis hakim memvonis terdakwa Armor Toreador 4,5 tahun penjara di kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Pengacara Cut Intan, Ana Sofa Yuking, mengatakan kliennya cukup puas atas vonis tersebut.
"Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Ana mengaku bersyukur Cut Intan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya. Menurutnya, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun bui terhadap Armor merupakan langkah penting menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," jelasnya.
Ana berharap putusan tersebut menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang cepat tanggap menangani kasus Cut Intan.
"Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya," ucapnya.
"Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini," tambahnya.
Ana juga merespons soal maaf dari Cut Intan yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan dalam meringankan vonis Armor. Ana memandang hal tersebut normal dalam proses peradilan.
"Ya itu normal dalam proses peradilan, hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa," ujarnya.
Sidang putusan atau vonis kasus KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan berlangsung pada Selasa (7/1). Armor divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.
Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.
Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.
Simak Video ‘Divonis 4,5 Tahun Bui, Armor Toreador Tak Ajukan Banding’
[Gambas Video 20detik]