Daftar 19 Provinsi yang Sudah Ketok UMP 2025, Jakarta Tertinggi
Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.
Pemerintah menuturkan, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Sejauh ini, sudah ada beberapa provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun depan. Misalnya provinsi Papua menyepakati kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025, sesuai dengan Permenaker No.16/2024.
Pada tahun lalu, UMP provinsi Papua mencapai Rp4.024.270. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka UMP Papua tahun depan naik sebesar Rp261.578, menjadi Rp4.285.850.
Selain Papua, provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2025. Riau resmi menetapkan UMP sebesar Rp3.508.776,22 tahun depan. Ada pula Sulawesi Tengah yang menetapkan UMP 2025 menjadi Rp2.915.000.
Adapun penetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.