Daftar Buron Kasus Mafia Akses Judol Komdigi yang Masih Diburu Polisi
Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini polisi masih mengejar enam orang tersangka lainnya.
Terbaru, polisi menangkap tersangka HE yang sebelumnya masuk DPO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE ini terlibat bersama para DPO dalam mengelola situs judol agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
"Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tambah Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen dalam memberantas judi online. Pihaknya akan terus mengejar para pelaku yang terlibat.
"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini dengan menerapkan TPPU, guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara," tuturnya.
Ade Ary menjelaskan peran tersangka HE adalah sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online. Dia juga menjadi agen yang mencari situs judol lainnya supaya tidak diblokir Komdigi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judol ini. Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Tersangka HE adalah sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online. Dia juga menjadi agen yang mencari situs judol lainnya supaya tidak diblokir Komdigi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap Ade Ary.
Saksikan juga video Pemberhentian Tidak dengan Hormat 10 Pegawai Komdigi gegara Judol
[Gambas Video 20detik]