Daftar Mudik Gratis Natal-Tahun Baru Kemenhub: Kereta, Kapal, dan Bus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025). Program ini tersedia untuk layanan mudik dengan tiga moda angkutan, yaitu kereta api, kapal laut, dan bus.
Seperti dilansir Kemenhub, program mudik gratis Nataru 2024/2025 ini diselenggarakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik dengan kendaraan pribadi dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengguna sepeda motor.
Total kapasitas yang tersedia dalam program mudik gratis Nataru 2024/2025 oleh Kemenhub ini ada sebanyak 38.772 kuota untuk penumpang dan 2.320 kuota untuk unit sepeda motor. Berikut ini rincian daftar program dan cara mendaftarnya
Pertama, ada program mudik motor gratis (Motis) melalui moda kereta api. Total kapasitas sebanyak 5.300 kursi penumpang dan 2.320 slot unit motor. Rute perjalanan yang tersedia yakni Jakarta Gudang-Lempuyangan melalui Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, serta Stasiun Lempuyangan (PP).
Berikut informasi pendaftarannya
Kedua, ada program mudik gratis dengan moda kapal laut. Total kuota 29.972 penumpang untuk 100 ruas trayek pelayaran angkutan laut (PP) tertentu. Rute yang tersebar wilayah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
Berikut informasi pendaftarannya
Ketiga, ada program mudik gratis dengan bus, khusus untuk masyarakat sekitar Jabodetabek. Total ada 3.500 kuota untuk penumpang dan 60 unit untuk motor, yang difasilitasi menggunakan 88 unit bus dan 2 truk. Pemberangkatan bus melalui Terminal Pulogebang dan Terminal Kampung Rambutan, dengan tujuan Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Madiun, Kediri. Sementara dua unit truk pengangkut motor dengan rute Jakarta-Solo dan Jakarta-Yogyakarta.
Berikut informasi pendaftarannya
Adapun terkait persyaratan pendaftaran menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing program. Secara umum, berkas syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk penumpang adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk pengguna sepeda motor, memerlukan SIM dan STNK.