Daftar Tarif Sewa Rusunawa Jagakarsa, Tidak Sampai Rp2 Juta per Bulan

Daftar Tarif Sewa Rusunawa Jagakarsa, Tidak Sampai Rp2 Juta per Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman resmi membuka pendaftaran Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa pada Kamis (10/4/2025).

Pendaftaran Rusunawa ini merupakan tahap pertama dengan jumlah kuota yang dibatasi untuk 200 orang.

Rusunawa Jagakarsa menyediakan tipe unit yang memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, dapur, serta balkon.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan, untuk pendaftaran Rusunawa Jagakarsa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIRUKIM.

Warga dapat mendaftar melalui aplikasi tersebut dengan melampirkan sejumlah syarat dokumen.

Daftar Tarif Sewa Rusunawa Jagakarsa

Tarif sewa Rusunawa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif sewa Rusunawa dikenakan sesuai dengan penghasilan per bulan calon penghuni.

Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000 Rp865.000 per bulan

Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000 Rp1.100.000 per bulan

Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000 Rp1.300.000 per bulan

Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000 Rp1.560.000 per bulan

Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000 Rp1.800.000 per bulan

Terdapat tarif sewa Rusunawa Jagakarsa khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran.

Penyandang disabilitas, lansia, dan veteran yang masuk kategori masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diberikan gratis.

Sedangkan, untuk penyandang disabilitas, lansia, dan veteran yang tidak masuk kategori DTKS dikenakan tarif sewa Rp715.000 per bulan.

Untuk mendaftar Rusunawa Jagakarsa, warga dapat menyiapkan berkas, seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, NPWP, dan PM-1 dari kelurahan yang menerangkan belum memiliki rumah.

Kemudian, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar), rekening Bank DKI, SKCK, Surat Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental.

Selain itu terdapat syarat lain, seperti pemohon merupakan kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun, penghasilan rumah tangga Rp2,6 juta – Rp7,4 juta, serta bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Sumber