Daftar UMK 2025 di Banten, Kota Cilegon Tertinggi Rp 5,12 Juta
SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Ketentuan ini akan menjadi dasar penentuan upah pekerja mulai 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada 17 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” demikian bunyi SK tersebut.
Pj Gubernur A. Damenta menyatakan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. SK tersebut telah diserahkan kepada perwakilan serikat buruh dan pekerja di kantornya.
“SK UMK dan UMSK sudah kami serahkan. Besaran kenaikan UMK sesuai rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota,” kata Damenta kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 mencapai 6,5 persen. Angka tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum penetapan, dewan pengupahan provinsi juga telah membahas besaran UMK yang direkomendasikan oleh kabupaten/kota. “Rekomendasi dari delapan kabupaten/kota sudah dibahas dengan dewan pengupahan provinsi. Gubernur kemudian menetapkan SK,” ujar Septo.
Berikut besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025
Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00Kota Tangerang Rp 5.069.708,36Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42Kota Cilegon Rp 5.128.084,48Kota Serang Rp 4.418.261,13
Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pekerja sekaligus mendorong pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten.