Daftar UMK 2025 di Jawa Barat Usai Naik 6,5%, Kota Bekasi Tertinggi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5% pada 2025. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat?
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota 2024,” tulis Yassierli dalam Pasal 5 ayat 2 beleid itu, dikutip Senin (9/12/2024).
Adapun nilai kenaikan upah minimum 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, di mana indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Merujuk pasal 10 beleid itu, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, sedangkan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024.
Seiring dengan adanya beleid tersebut, UMK Kota Bekasi menjadi kabupaten/kota dengan UMK tertetinggi di Jawa Barat. Di 2024, UMK Kota Bekasi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.343.430.
Dengan adanya kenaikan 6,5%, maka UMK di Kota Bekasi naik Rp347.322 menjadi Rp5.690.752 menjadikannya sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.
Di bawah Kota Bekasi, ada Kabupaten Karawang yang mengalami kenaikan sebesar Rp341.759 menjadi Rp5.599.593, Kabupaten Bekasi naik sebesar Rp339.252 menjadi Rp5.558.515, dan Kota Depok naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
Selanjutnya, ada Kota Bogor dengan kenaikan sebesar Rp312.909 menjadi Rp5.126.897 dan diikuti Kabupaten Bogor yang naik sebesar Rp297.670 menjadi Rp4.877.211.
Lalu, ada Kota Bandung yang tercatat naik menjadi Rp4.482.914 dari sebelumnya Rp4.209.309 dan Kabupaten Purwakarta yang naik menjadi Rp4.792.252 dari sebelumnya Rp4.499.768.