Dalam 2 Bulan, Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional dan Ungkap 80 Perkara
JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dua bulan terakhir (September-Oktober), Polri berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, polda, dan sejumlah instansi terkait, termasuk Kejagung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan DEA.
"Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jumat (1/11/2024).
Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H. Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara terdeteksi beroperasi di Jambi.
Dalam operasi ini, polisi menyita total barang bukti yang mencakup lebih dari 1 ton sabu, 1,12 ton ganja, ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang lainnya, hingga 2,5 kg kokain.
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,26 juta jiwa," ujar dia.
Analisis PPATK juga menunjukkan bahwa perputaran uang dari ketiga jaringan tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
Untuk memberikan efek jera, polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total aset yang disita senilai Rp 869,7 miliar.
Para tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.