Dalam 4 Tahun, KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Hasil Korupsi Rp 2,4 Trilun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2,4 triliun. Pengembalian aset itu merupakan periode 2019-2024.
"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp 2.490.470.167.594," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Alex menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Dia menuturkan penyebaran dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.
"Disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," jelasnya.
Alex menuturkan uang itu berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Termasuk, kata dia, uang hasil suap dan pengembangannya.
"Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka, terdakwa, terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan," ujarnya.
"Penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi," sambungnya.