Dalam Pertimbangannya, Hakim Menyebut Perbuatan Harvey Moeis Cs Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Dalam Pertimbangannya, Hakim Menyebut Perbuatan Harvey Moeis Cs Rugikan Negara Rp 300 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, perbuatan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangannya menyebut, perbuatan itu Harvey lakukan bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangan itu, Hakim Suparman menguraikan penjelasan apakah perbuatan Harvey Moeis memenuhi unsur kerugian negara atau keuangan negara sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Suparman menyebut, kerugian Rp 300 triliun itu terdiri dari kerja sama sewa penglogaman bijih timah antara PT Timah Tbk dengan lima smelter swasta yang diinisiasi Harvey Moeis sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

Kemudian, negara juga mengalami kerugian akibat PT Timah Tbk membayar bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebesar Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,6 triliun).

Kemudian, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun).

Dengan demikian, kata Hakim Suparman, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp 300 triliun.

“Menimbang bahwa dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa tersebut,” ujar Hakim Suparman.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber