Dalam Sehari, 2 Kecelakaan Truk Terjadi di Jakut dan Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kecelakaan truk kontainer dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Kota Tangerang dalam satu hari yang sama, Kamis (31/10/2024).
Kecelakaan ini memicu perhatian mengenai keselamatan transportasi barang dan pengguna jalan lainnya, yakni pengemudi mobil dan pengendara motor, termasuk sepeda.
Kecelakaan pertama terjadi di Jakarta Timur, di mana sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak rumah dan warung.
Insiden kecelakaan itu tepatnya terjadi di Jalan Tipar Cakung, RT 06 RW 05, Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Kamis siang.
"Kemungkinan karena rem blong atau lupa rem tangan. Jadi meluncur begitu saja," ujar salah seorang warga bernama Adi, Kamis.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Seketika, truk itu menabrak sisi depan rumah, warung, serta satu unit sepeda motor milik warga yang sedang diparkir di tepi jalan.
"Ternyata gerbang gudang ekspedisi itu ditabrak sama truk. Truknya meluncur ke luar dan menabrak rumah," kata Adi.
Pemilik rumah, Agus (47), menambahkan bahwa ia sedang tertidur ketika truk itu menabrak rumahnya.
Beruntung, situasi jalan dan bangunan sedang sepi, sehingga insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Kini, Agus meminta ganti rugi atas kerusakan rumahnya kepada perusahaan pemilik truk kontainer.
"Saya enggak perlu sama sopir. Saya langsung menemui pimpinannya untuk minta ganti rugi. Dia menyanggupi untuk memperbaiki," ucap Agus.
Sementara itu, kecelakaan kedua terjadi di Kota Tangerang, di mana truk kontainer menabrak sejumlah pengemudi mobil dan pengendara motor.
Kecelakaan terjadi di beberapa tempat karena sopir truk kabur, salah satunya di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Sukasari, Kota Tangerang.
Seorang pengamen yang menjadi saksi mata, Aris (36), mengatakan bahwa truk melaju kencang dari arah Cipondoh.
"Kebetulan posisinya sedang lampu hijau, jadi enggak banyak kendaraan yang kena," ujar Aris kepada Kompas.com di lokasi.
Karena kondisi perempatan sedang lampu hijau, sopir mobil boks itu pun tancap gas dan memutari Tugu Adipura.
Sopir yang belum diketahui identitasnya itu berniat kabur dari kejaran warga. Namun, truknya terhalang oleh kendaraan lain.
Bukannya berhenti dari kejaran massa, sopir truk masih terus berusaha kabur.
Namun, usahanya kandas karena ban belakang mobil truknya terjebak di taman bundaran Tugu Adipura.
Sontak, momen itu menjadi kesempatan bagi warga yang sudah mengejar mobil truk tersebut dari perumahan Graha Raya, Bintaro.
Bahkan, ada beberapa yang meneriaki sopir mobil truk tersebut sebagai pelaku tabrak lari.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho berujar, sopir truk yang ditangkap tidak luput dari bulan-bulanan massa.
"Masyarakat spontan sampai ada yang melakukan pelemparan dan lain-lain untuk menghentikan kendaraan (truk)," kata Zain.
Akibat amukan massa itu, sopir truk dilarikan ke IGD salah satu rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi menemukan dompet di saku sopir, tetapi tidak ada kartu identitas apa pun di dalam dompet tersebut.
"Selain itu, kami hanya menemukan faktur pengiriman barang saja," ujar Zain.
Kini, polisi sedang berkomunikasi dengan perusahaan yang tertera di faktur itu. Harapannya, polisi bisa mengetahui identitas sopir tersebut.
Berdasarkan data sementara, ada tiga korban yang berada di rumah sakit akibat kejadian ini. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah ketiga korban ini selamat atau meninggal dunia.
Zain meminta masyarakat yang menjadi korban pengemudi truk untuk melapor ke pihaknya agar mengetahui secara lengkap kronologi kecelakaan itu.
"Kami membuat posko pengaduan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota. Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait perilaku sopir ini, silakan bisa menginformasikan kepada kami di 082211110110," ujar Zain.
Dikutip dari Kompas.com, pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa pelaku tabrak lari merupakan tindakan melawan hukum, karena sopir tidak membantu korban.
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto.
Jika terjadi kecelakaan, apa yang perlu dilakukan oleh penabrak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.
Bunyi Pasal 231
Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. b. memberikan pertolongan kepada korban. c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
Pengemudi ranmor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Dengan demikian, apabila penabrak tidak melakukan poin yang tertera pada pasal itu dan melarikan diri tanpa alasan yang dapat diterima, maka dianggap sebagai kejahatan lalu lintas.
Adapun kecelakaan dua truk kontainer ini juga menekankan pentingnya kesadaran berkendara di jalan raya, khususnya bagi pengemudi yang mengangkut muatan berat.
(Reporter Febryan Kevin Candra Kurniawan, Intan Afrida Rafni | Editor Fabian Januarius Kuwado, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)