Dalih Iseng Wanita Bogor Endorse Judol hingga Dibayar Rp 10 Juta
Tiga wanita berinsial MR, AK dan S ditangkap polisi karena mempromosikan situ judi online melalui media sosial atau medsos. Salah satu pelaku, MR mengaku dibayar Rp 10 juta per bulan dari hasil endors judi online dan berdalih hanya iseng.
"Hasilnya sebulan Rp 10 juta. Motifnya iseng saja sih," kata pelaku MR menjawab pertanyaan wartawan di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).
Polisi juga menyita barang bukti iPhone yang digunakan pelaku MR untuk promosikan judi online. Namun, MR mengaku iPhone tersebut bukan hasil endorse judi melainkan hadiah ulang tahun dari orang tuanya.
"(iPhone) Itu dihadiahi sama mamah pas ulang tahun. Saya menyesal (endorse judi online)," katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, tiga wanita berinisial MR, AK dan S, karena mempromosikan atau endorsement situs judi online melalui media sosial (medsos). Para pelaku menerima bayaran dari Rp 150 ribu hingga Rp 10 Juta per bulan.
"Dalam prakteknya itu mereka mendapatkan upah sebesar 150 ribu-10 juta rupiah per bulan, dari mempromosikan (situs) judi online," imbuhnya.
Adhimas menyebut, tiga wanita ini merupakan hasil tangkapan terkait kasus judi online selama sepekan. Total ada delapan orang yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Tiga wanita ini mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya masing-masing. Adhimas tidak menyebutkan, berapa kali pelaku melakukan aksinya dalam sehari.
"Jadi modus operandinya tiga perempuan ini menggunakan akun medsosnya untuk mempromosikan situs judi online dengan cara mentautkan link situs judi online di akun IG mereka," kata Adhimas.