Dalih Khilaf Anak Bos Toko Roti Usai Aniaya Karyawati Pakai Kursi

Dalih Khilaf Anak Bos Toko Roti Usai Aniaya Karyawati Pakai Kursi

George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti itu mengaku khilaf.

Hal itu disampaikan oleh George saat diwawancara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George dihadirkan dengan berbusana baju tahanan dan tangan diborgol.

"Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap DAD?" tanya Kombes Nicolas.

"Iya, saya khilaf," jawab Geroge.

Kombes Nicolas kemudian bertanya kepada George apakah dia menyesali kejadian tersebut. George tidak menjawab, hanya menganggukkan kepalanya.

Nicolas kemudian menanyakan mengapa George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk korban. Tetapi George enggan berkomentar.

"No comment," ucap George singkat.

George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. George ditangkap setelah video viral penganiayaan terhadap karyawati.

George kemudian diperiksa intensif. Polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.

Sumber