Dalih Yandi Predator Anak Panti Asuhan Kala Ditangkap di Empat Lawang

Dalih Yandi Predator Anak Panti Asuhan Kala Ditangkap di Empat Lawang

Yandi Supriyadi berdalih mengantarkan santri ke Padang, Sumatera Barat, saat tahu dirinya dalam buruan kepolisian. Pelarian salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, itu berakhir di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"Kami dari Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan Yandi Supriyadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur di panti asuhan Pinang, Tangerang. Pelaku diamankan di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, pelaku berdalih mengantarkan santri ke Padang, Sumatera Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang. Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang. Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," katanya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 9 Oktober 2024. Tetapi, sebelum itu, Yandi, yang juga pengasuh anak panti asuhan itu, sudah kabur.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.

Tonton juga Video Laporan Dean Desvi soal Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

[Gambas Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang, yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.

"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.

Tonton juga Video Laporan Dean Desvi soal Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

[Gambas Video 20detik]

Sumber