Damkar Depok Akhiri Kontrak Sandi, Dinas Damkar Enggan Buka Hasil Evaluasi Kinerjanya

Damkar Depok Akhiri Kontrak Sandi, Dinas Damkar Enggan Buka Hasil Evaluasi Kinerjanya

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar, petugas yang telah mengabdi selama lebih dari sembilan tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi internal kinerja yang dilakukan oleh dinas terkait.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal (kinerja Sandi) yang kami lakukan di dinas kami,” ungkap Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, saat ditemui oleh Kompas.com pada Selasa (7/1/2025).

Tesy menjelaskan setiap petugas di Dinas Damkar dievaluasi setiap tahunnya. Hasil evaluasi tersebut berpengaruh besar dalam menentukan kepastian perpanjangan kontrak.

“(Evaluasi) semua kerjanya. Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Namun, Tesy enggan merinci lebih lanjut mengenai kinerja Sandi yang tercatat oleh Dinas Damkar.

“Ya, semisal kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

Tesy menyarankan agar pihak-pihak yang ingin mengetahui rincian kinerja Sandi dapat menghubungi UPT Cimanggis.

Berdasarkan Surat Keterangan Kerja yang diterima, kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024, yang dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025).

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa masa kerja Sandi dimulai sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.

“Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” kutip isi surat tersebut.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Tesy Haryanti.

Sumber