Dampak PPN 12%, Kalbe Farma (KLBF) Bicara Nasib Harga Obat-obatan
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) pun ancang-ancang dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga obat-obatan yang dikenai PPN.
Direktur Kalbe Farma Kartika Setiabudy mengatakan pada dasarnya saat ini perseroan masih menunggu kejelasan dari kebijakan tarif PPN pada 2025. Sebab, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah.
Meski begitu, perseroan pun ancang-ancang dampak yang akan terjadi apabila kenaikan tarif PPN ternyata menyasar produk seperti obat-obatan.
Dia mengatakan seiring dengan dinamika tarif PPN yang sedang belangsung, perseroan berupaya untuk mempertahankan harga obat-obatan.
"[Harga] obat belum mengarah ke sana [kenaikan]. Obat yang pada umumnya generik saat ini pun harganya sudah terjangkau," ujar Kartika dalam acara Media Plant Visit Kalbe Farma pada Rabu (18/12/2024).
Di sisi lain, harga bahan baku obat-obatan saat ini pun menurutnya stabil. "Daya beli yang lemah juga jadi fokus," tutur Kartika.
Dia mengatakan dalam menjaga kinerja bisnis, saat ini perseroan berupaya untuk mempertahankan margin agar tetap bisa stabil. KLBF mengandalkan sejumlah produk dengan margin yang tinggi, di antaranya jenis produk konsumen.
Sejauh ini, Kalbe pun masih mencatatkan kinerja keuangan yang moncer. Kalbe mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,37 triliun hingga kuartal III/2024, naik 15,2% secara tahunan (year on year/yoy) dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp2,06 triliun hingga kuartal III/2023.
Peningkatan laba KLBF terjadi seiring dengan penjualan bersih yang meningkat 7,4% yoy menjadi Rp24,23 triliun hingga kuartal III/2024, dari sebelumnya Rp22,56 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, pemerintah akan menaikan tarif PPN dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025. Di antara produk yang terkena PPN adalah produk obat-obatan.
Namun, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemberlakukan PPN 12% hanya untuk barang/jasa mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu (6/12/2024).
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” tutur Prabowo.
Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.