Dampingi Said Didu di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Beliau Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

Dampingi Said Didu di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Beliau Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, memenuhi panggilan polisi terkait proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Didu hadir di Mapolresta Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana UU ITE pada kasus tersebut, pada Selasa (19/11/2024).

Kedatangan Said Didu disertai oleh puluhan pendukung, termasuk Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Abraham menyambut Didu di halaman Gedung Satreskrim Polresta Tangerang dan mengenakan kemeja putih bergaris dengan pin bertulisan "Kami Bersama Muhammad Said Didu" di dada kirinya.

"Kami datang untuk mendukung Pak Said Didu karena beliau adalah simbol perlawanan terhadap oligarki," ujar Abraham di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Abraham menjelaskan bahwa Said Didu diperiksa dengan status sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut, menurutnya, sesuai dengan dokumen pemanggilan yang telah dibaca.

Dia meyakini bahwa Didu akan diizinkan pulang setelah pemeriksaan selesai.

"Aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Karena status Pak Said Didu adalah saksi, saya yakin setelah pemeriksaan ini, beliau pasti diizinkan pulang," tegas Abraham.

Abraham juga menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Said Didu terhadap proyek PSN PIK-2.

Dia menilai, tidak seharusnya Didu dipolisikan hanya karena mengkritisi hal yang dianggap menyimpang.

"Berbicara mengenai PSN, kita lihat bahwa PSN PIK-2 itu ada masalah secara hukum. Oleh karena itu, itulah yang dikritik oleh Pak Said Didu selama ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Abraham menyebut bahwa pelaporan terhadap Said Didu merupakan kasus yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi Said Didu.

Dia pun meminta kepada polisi untuk menutup kasus ini.

"Oleh karena itu, jika aparat kepolisian tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki dari pengembang yang ada di PIK-2, maka setelah pemeriksaan Pak Said Didu, polisi harus segera menutup kasus ini," tegas Abraham.

Said Didu sendiri menyatakan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda pemanggilan dari Satreskrim Polresta Tangerang.

"Saya memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang," ungkap Didu di halaman Mapolres Tangerang.

Kasus ini bermula dari laporan Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Maskota melaporkan Said Didu terkait dugaan pelanggaran dalam pernyataan mengenai Proyek Strategis Nasional PIK-2.

Kuasa hukum Said, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan ini melalui jalur hukum.

Sumber