Dana Cadangan Industri Penjaminan Tumbuh 13,51% di Tengah Rencana Pemutihan Utang Petani

Dana Cadangan Industri Penjaminan Tumbuh 13,51% di Tengah Rencana Pemutihan Utang Petani

Bisnis.com, JAKARTA - Ketahanan dana cadangan industri penjaminan bakal diuji apabila kebijakan pemutihan utang bank dari enam juta nelayan dan petani di Pemerintahan Prabowo-Gibran diimplementasikan. Kabarnya, Peraturan Presiden (Perpres) dari kebijakan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana cadangan perusahaan penjaminan per Agustus 2024 sebesar Rp2,04 triliun, terdiri dari cadangan umum sebesar Rp1,64 triliun, cadangan tujuan Rp316 miliar dan cadangan lainnya sebesar Rp81 miliar.

Dana cadangan perusahaan penjaminan pada Agustus 2024 tersebut secara tahunan atau year-on-year tumbuh 13,51% yoy dibanding pada Agustus 2023 sebesar Rp1,79 triliun. Sementara secara bulanan atau month-to-month angkanya tidak berubah.

Sementara dari jumlah pemain, OJK mencatat terdapat satu perusahaan penjaminan BUMN konvensional dengan aset per Agustus 2024 mencapai Rp31,97 triliun, liabilitas sebesar Rp18,56 triliun dan ekuitas mencapai Rp13,40 triliun.

Berikutnya terdapat 18 perusahaan penjaminan daerah konvensional dengan aset per Agustus 2024 mencapai Rp5,77 triliun, liabilitas sebesar Rp3,26 triliun dan ekuitas mencapai Rp2,50 triliun.

Selain itu, juga ada dua perusahaan penjaminan swasta konvensional dengan nilai aset per Agustus 2024 mencapai Rp3,91 triliun, liabilitas sebesar Rp3,53 triliun dan ekuitas sebesar Rp384 miliar.

Terakhir, terdapat sembilan perusahan penjaminan swasta syariah dengan nilai aset per Agustus 2024 mencapai Rp6,24 triliun, liabilitas sebesar Rp3,66 triliun dan ekuitas sebesar Rp2,57 triliun. 

Sementara bila dilihat dari performa pendapatan, pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) bruto industri perusahaan penjaminan per Agustus 2024 juga mengalami pertumbuhan 13,5% yoy menjadi Rp7,71 triliun dari Rp6,79 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan pendapatan IJP bruto juga naik 13,6% mtm dibanding Rp6,78 triliun.

Sebelumnya, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyoroti kebijakan pemutihan utang ini akan berdampak pada industri penjaminan dan asuransi kredit.

Untuk itu, menurutnya kedua industri ini perlu membuat aturan atas kebijakan pemerintah agar tidak menjadi beban bagi perusahaan karena tidak dapat menagih kembali uang jaminan atas kredit macet dari nasabah yang dihapus utangnya.

"Perusahaan juga perlu mengevaluasi iuran penjaminan atau asuransi kreditnya dengan mempertimbangkan risiko penghapusan uutang tersebut, termasuk meningkatkan cadangannya," kata Abitani kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Sementara dari prespektif pemain, PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo menyatakan komitmennya sebagai perusahaan penjaminan milik negara mendukung kebijakan pemerintah. 

Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Perpres terbit dan siap melaksanakan penugasan dari pemerintah.

"Terkait dengan rencana tersebut, Jamkrindo sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah, mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," kata Aribowo. 

Sumber