Dana Kampanye Paslon Pilkada Babel, Sumbangan Parpol Nol

Dana Kampanye Paslon Pilkada Babel, Sumbangan Parpol Nol

BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasangan calon nomor urut satu, Erzaldi Rosman - Yuri Kemal Fadlullah, tercatat menghimpun dana sebesar Rp 2,4 miliar, sedangkan pasangan nomor urut dua, Hidayat Arsani - Hellyana, sebesar Rp 2,6 miliar.

"Dari berita acara yang telah ditandatangani bersama pasangan calon, angka LPSDK sama-sama di atas Rp 2 miliar," kata Komisioner KPU Bangka Belitung, Hartati, saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).

Jumlah sumbangan yang diterima pasangan Erzaldi Rosman - Yuri Kemal terdiri dari

Sedangkan pasangan Hidayat Arsani - Hellyana terdiri dari

Hartati menuturkan, sumbangan dana kampanye masing-masing pasangan calon tercatat berasal dari dana pribadi pasangan calon bersangkutan.

Sementara sumbangan dari partai politik, perorangan, dan badan hukum lain atau swasta tercatat nol.

"Sumber dana hanya tercatat dari masing-masing pasangan calon, untuk sumber lainnya dilaporkan nol," ujar Hartati.

Selanjutnya, pasangan calon berhak menggunakan dana, barang, dan jasa selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Setelah masa kampanye berakhir, maka rincian penggunaan dana sumbangan tersebut harus dilaporkan kembali.

"Tentunya, masa kampanye ini membutuhkan biaya sehingga harus dilaporkan sesuai laporan dana yang sudah masuk," jelas Hartati.

Dia mengingatkan, pasangan calon dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dari pihak asing atau sumber dana yang tidak jelas identitasnya.

"Rekening dana kampanye atas nama pasangan calon atau salah satu pasangan calon. Setiap penerimaan dan penggunaannya harus dilaporkan dalam sistem kampanye dan dana kampanye KPU," ungkap Hartati.

Hartati menuturkan, ada empat sumber dana yang dilarang bagi pasangan calon kepala daerah, yaitu

"Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan saham di atas 50 persen juga dilarang," ujar Hartati.

Bagi pasangan calon yang sudah telanjur menerima, maka dana tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan berkampanye.

Selain itu, dana tersebut juga harus dilaporkan kepada KPU serta diserahkan kepada negara.

"Menyerahkan sumbangan yang tidak diperbolehkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Hartati.

Aliran penerimaan dan penggunaan dana, sambung Hartati, dipantau langsung oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Media massa juga bisa ikut mengawasi penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon pilkada.

Pengaturan dana kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

"Pada Pasal 73 disebutkan bahwa tidak hanya pasangan calon, tetapi juga partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima tidak sesuai ketentuan tersebut," jelas Hartati.

Sumber