Dana Koperasi PNS Nunukan Diduga Digelapkan Rp 12,5 Miliar

Dana Koperasi PNS Nunukan Diduga Digelapkan Rp 12,5 Miliar

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menyelidiki dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nunukan dengan asumsi kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penyimpangan atau penyelewengan penyertaan modal untuk Koperasi PNS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,5 miliar," kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Selasa (31/12/2024).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut. Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena dugaan korupsi ini terjadi sejak 2005.

"Karena kasus ini sudah cukup lama, sekitar 2005, diperlukan pemeriksaan mendalam untuk pengumpulan bukti," ujar Boni.

Boni belum mengungkap identitas saksi yang diperiksa, termasuk apakah mereka merupakan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nama-nama akan kami umumkan nanti. Kasus ini menjadi salah satu produk Polres Nunukan untuk tahun 2025," katanya.

Berdasarkan penelusuran, Koperasi PNS "Sejahtera" berdiri di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dengan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini didirikan untuk memudahkan PNS dalam layanan simpan pinjam. Awalnya, koperasi meminjam modal dari perbankan dan memperluas usaha ke kredit kendaraan bermotor.

Kesuksesan awal ini kemudian mendorong koperasi untuk kembali meminjam dana guna menyediakan fasilitas cicilan rumah.

Namun, dugaan penyelewengan muncul terkait penggunaan uang yang berasal dari kontribusi anggota koperasi.

"Dugaan penyelewengan dana PNS saat itu mencapai Rp 12,5 miliar," pungkas Boni.

Sumber