Dari Mana Asal Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya?

Dari Mana Asal Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya?

Uang tunai dari 3 mata uang yang mencapai Rp 21 miliar ditemukan dari 2 kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, di Jakarta dan Palembang. Duit-duit apa itu?

Kutub hidup Rudi sendiri saat ini sedang berbalik. Dari semula menjadi pengadil kini terancam diadili lantaran diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Baru kemarin, Selasa 14 Januari 2025, Rudi menyandang status tersangka.

Nah, duit-duit itu disita jaksa karena diduga berkaitan dengan perkara. Ada pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih. Sedangkan mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 388.600 dan 1.099.626.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar)," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Qohar mengaku tidak menyangka menemukan uang dengan nilai sebesar itu. Jaksa, kata Qohar akan mengusut asal usul uang senilai Rp 21 miliar itu.

"Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga," katanya.

"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal," imbuhnya.

Qohar meminta publik bersabar soal asal usul uang tersebut. Dia menyebut pengusutan kasus ini membutuhkan proses.

"Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis," katanya.

Rudi Suparmono menambah daftar panjang tersangka yang dijerat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Mereka yang sebelumnya dijerat ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Ibu Ronald juga Tannur akan segera disidangkan.

Simak juga Video ‘Eks Ketua PN Surabaya Dapat SGD 63.000 Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Sumber