Dari Pemeriksaan Saksi, Kejagung Temukan Keterlibatan Ibu Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari pemeriksaan saksi dan bukti, Kejagung menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
“25 orang saksi telah diperiksa dan penyidik menemukan keterlibatan seseorang dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Harli mengatakan bahwa penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Meirizka Widjaja dalam kaitannya dengan suap hakim PN Surabaya.
“Pendalam akan terus dilakukan terhadap kasus ini,” ucap Harli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
MW ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.