Dari Sewa HP hingga CCTV Dimatikan, Eks Tahanan Ungkap Praktik Mencurigakan di Rutan Polda Jateng

Dari Sewa HP hingga CCTV Dimatikan, Eks Tahanan Ungkap Praktik Mencurigakan di Rutan Polda Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebuah video pengakuan mengejutkan dari seorang pria yang mengeklaim sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah menghebohkan jagat media sosial.

Dalam video yang beredar luas di platform TikTok dan X, pria tersebut mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama mendekam di balik jeruji.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video tersebut menjadi viral dan telah ditonton oleh ratusan ribu pengguna.

Dengan mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria itu menceritakan pengalaman pahitnya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

"Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," ungkapnya.

Lantas, benarkah hal itu?

Menanggapi pengakuan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah penyelidikan internal.

"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan sudah dimulai, termasuk terhadap personel yang bertugas di rumah tahanan.

"Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Peristiwa tersebut kita lakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," lanjutnya.

Artanto juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," tegasnya.

Sumber