Dasco Bantah Hasto Tidak Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang menyebut Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, batal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya intervensi dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui telepon kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dasco menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan KPK.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Dasco mengatakan, semua proses yang terjadi di KPK sudah melalui prosedur yang berlaku.
"Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi ini, tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK)," ujar dia.
Dasco juga menekankan bahwa tidak ada hubungan antara kasus Hasto di KPK dengan Prabowo.
Ia secara tegas membantah adanya komunikasi antara Megawati dan Prabowo.
"Belum ada, belum ada," imbuh Dasco.
Hasto Kristiyanto diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto berada di KPK selama 3,5 jam.