Data Menteri hingga Utusan Khusus Sudah Lapor LHKPN ke KPK Sejauh Ini

Data Menteri hingga Utusan Khusus Sudah Lapor LHKPN ke KPK Sejauh Ini

KPK mengungkap data jumlah menteri, wakil menteri hingga utusan khusus presiden yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian pejabat yang baru dilantik sudah melapor.

"Menteri dan Wakil Menteri 109 orang (yang) lapor LHKPN 59 orang. Belum Lapor 50 orang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Pahala tak menjelaskan siapa saja yang sudah dan belum melapor. Diketahui, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga menjabat di Kabinet Indonesia Maju sehingga sudah memiliki LHKPN.

Pahala kemudian mengatakan dua dari tujuh orang yang menjabat Utusan Khusus Presiden sudah melaporkan LHKPN. Berikutnya, ada empat orang yang menjabat penasihat khusus sudah melaporkan LHKPN ke KPK dari total tujuh orang yang dilantik. Pahala juga menyebut satu orang staf khusus sudah melapor LHKPN.

"Utusan khusus (jumlah) tujuh orang, lapor LHKPN dua orang. Penasihat khusus (jumlah) tujuh orang, (yang) lapor LHKPN empat orang. Staf khusus satu orang, belum lapor LHKPN," kata Pahala

Pahala sebelumnya mengingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk mengisi LHKPN. Batas waktu melaporkan LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik atau 21 Januari 2025.

"(Akan jemput bola) nggak. Kita paling kalau sudah deket-deket sebulan lagi (sebelum batas waktu), baru kita surati. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. Kalau nggak ya, pasti stafnya ngingetinlah," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, di gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).

Simak juga video Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK

[Gambas Video 20detik]

Sumber