Datang Bertamu, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Perkosa Anak Pemilik Rumah

Datang Bertamu, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Perkosa Anak Pemilik Rumah

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial N (25) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku N melakukan perbuatan itu saat datang bertamu ke rumah temannya, Y, di Kecamatan Simpang Empat.

Y memiliki anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Saat orangtua korban keluar untuk membeli sesuatu, pelaku N melancarkan aksinya dengan memperkosa korban.

"Jadi malam itu orangtua korban kedatangan tamu yaitu pelaku N. Pelaku memperkosa korban saat orangtuanya keluar rumah," ujar Jonser dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (12/4/2025).

Setelah memperkosa anak temannya, pelaku kemudian berpura-pura tidur.

Setibanya di rumah, orangtua korban menemukan anaknya dalam keadaan menangis.

"Saat orangtuanya pulang, mereka menemukan anaknya menangis, korban pun mengaku telah diperkosa oleh pelaku N," ungkap Jonser.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.

Mendapat laporan dari orangtua korban, petugas Polsek Simpang Empat kemudian menangkap pelaku.

"Pelaku N saat ini telah kami amankan dan berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jonser.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber