Datang ke Mapolresta Tangerang untuk Diperiksa, Said Didu Didampingi Abraham Samad
TANGERANG, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, hadir di Mapolresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
Said tiba di Mapolresta Tangerang di Tigaraksa sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangannya disambut puluhan pendukung yang sudah menunggu di lokasi.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Said bertemu relawan dan sejumlah media di halaman Mapolresta.
"Saya memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang," ujar Said.
Di tempat yang sama, para relawan membentangkan poster dukungan bertuliskan "We Stand With Said Didu".
Said juga menyempatkan diri menyalami para pendukung sebelum menuju ruang pemeriksaan.
Didampingi beberapa pendukung, Said berjalan kaki sekitar 300 meter menuju gedung Satreskrim Polresta Tangerang di bagian belakang Mapolresta.
Pemeriksaan dimulai pukul 11.30 WIB dengan pendampingan kuasa hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Didampingi Abraham Samad
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Eros Djarot turut mendampingi Said selama proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Maskota melaporkan Said terkait dugaan pelanggaran dalam pernyataan soal Proyek Strategis Nasional PIK-2.
Kuasa hukum Said, Gufroni, menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan ini sesuai jalur hukum.