Daycare di Depok yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Berizin, Disdik Akan Panggil Pemilik

Daycare di Depok yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Berizin, Disdik Akan Panggil Pemilik

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan memanggil pemilik daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok usai salah satu pengasuhnya bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke seorang anak asuh berinisial KCB (1).

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari terungkapnya status usaha daycare tersebut yang ilegal alias tidak berizin.

“Kalau tindak lanjutnya tetap saya berusaha untuk memanggil Pak I selaku pemilik,” kata Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kota Depok Ahmad Suhyana saat ditemui di Pengasinan, Depok, Kamis (5/12/2024).

Suhyana mengatakan, pihaknya juga bakal meminta keterangan pemilik terkait legalitas Kiddy Space di cabang lain yang tersebar di Depok dan Kabupaten Bogor.

“Kita ingin juga minta keterangan, kalau seandainya dia punya banyak cabang seperti ini, kok di Depok tidak ada izinnya,” ungkap Suhyana.

Suhyana memerinci, cabang Kiddy Space tersebar di Cipayung, Cilebut, Sawangan, Tajur Halang, Citayam, Cibinong, Bojonggede, hingga Pengasinan.

“Tetapi yang jelas, yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin (daycare) di kita,” lanjutnya.

Namun, sejauh ini, Suhyana mengaku belum dapat menjangkau pemilik daycare tersebut. 

“Saya belum ketemu juga dengan pemiliknya, makanya saya sampai ke sini dan jadi buntu. Sementara sudah ada garis polisi, kemudian (daycare) sudah ditutup, pemiliknya juga tidak bisa dihubungi,” jelas Suhyana.

Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35) Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban.

Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.

“Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.

Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber