Daycare di Depok yang Pengasuhnya Siram Bayi Pakai Air Panas Tak Punya Izin
DEPOK, KOMPAS.com - Daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, yang salah satu pengasuhnya menyiramkan air panas ke KCB (1 tahun) tidak memiliki izin operasi.
“Kiddy Space Indonesia ini (untuk di Sawangan) tidak memiliki izin berarti artinya ilegal,” kata Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Depok Ahmad Suhyana di lokasi, Kamis (5/12/2024).
Menurut Suhyana, hanya ada 48 daycare di Depok yang sudah terdata. Namun, yang sudah mengantongi izin beroperasi hanya 13.
“Sebanyak 13 daycare sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing,” tutur Suhyana.
Daycare Kiddy Space diperkirakan memiliki beberapa cabang yang tersebar di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor juga belum bisa dipastikan legalitasnya.
“Yang jelas yang di Pengasinan ini tidak ada izin di kita. Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan, mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu,” terang Suhyana.
Terlebih, izin usaha dan sertifikasi setiap pengasuh sudah menjadi syarat mendasar yang perlu dilengkapi pemilik daycare.
Untuk itu, Disdik Depok akan segera memangguil pemilik Kiddy Space Pengasinan.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang korban.
Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
“Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.