Daycare Kiddy Space Pengasinan Sudah Ajukan Izin ke Disdik, tapi Belum Penuhi Syarat
DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan Depok, Irwan Renaldi mengatakan, pihaknya pernah mengajukan izin operasional ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, Kiddy Space Pengasinan belum memenuhi syarat perizinan.
Adapun perizinan Kiddy Space Pengasinan jadi sorotan usai salah satu pengasuhnya, Seftyana (35), menyiram air panas ke bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
“Sebenarnya kami sudah mengajukan (izin), tapi pihak Disdik itu memberi syarat kalau mau mengurus izin, kami harus genap 20 siswa,” kata Irwan saat ditemui di Sawangan, Selasa (17/12/2024).
Irwan menjelaskan, Kiddy Space Pengasinan mulai beroperasi sejak April 2024 dengan jumlah siswa sebanyak 6 orang.
“Jadi kami mengurus (perizinan) ke sana (Disdik), tapi ditangguhkan dulu karena belum 20 siswa. Jadi kami sudah mengurus sebenarnya,” ujar Irwan.
Oleh karenanya, klaim Irwan, Disdik tetap mengizinkan Kiddy Space Pengasinan beroperasi sembari menunggu jumlah murid genap 20 orang.
Beroperasinya daycare tanpa surat izin disebut masih memungkinkan selama pelaku usaha memegang Nomor Induk Berusaha (NIB).
Irwan memerinci, NIB Kiddy Space Pengasinan bernomor 1603220072007 atas nama Yayasan Ruang Anak Indonesia.
NIB itu terbit pada 16 Maret 2022 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Jadi kita sebenarnya bukan tidak berizin, kita tetap boleh buka, tapi berbekal NIB. Jadi ini tidak seperti yang diberitakan seharusnya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid PAUD Disdik Depok, Suhyana menyebutkan, Kiddy Space Pengasinan belum mengantongi izin operasional. Daycare tersebut juga tidak masuk daftar puluhan daycare yang mengajukan izin usaha maupun perizinannya tengah diproses Disdik.
"Kita cek juga kan di kantor kemarin, ya ternyata memang tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibuatkan izin operasional," ucap Suhyana saat ditemui di Pengasinan, Sawangan, Depok, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan data terakhir, Disdik mencatat sebanyak 48 daycare yang telah mengajukan izin.
Adapun Kiddy Space Pengasinan jadi sorotan setelah terungkap kasus penyiraman air panas terhadap KCB (1 tahun 3 bulan) oleh salah seorang pengasuh Kiddy Space bernama Seftyana (35).
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa tersebut karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.