Debat Pilkada Kota Magelang, Dokter Jabat Direktur Taman Kyai Langgeng Disinggung
MAGELANG, KOMPAS.com - Debat penutup pemilihan wali kota dan wakil wali kota Magelang, Jawa Tengah, berlangsung di Atria Hotel Magelang pada Rabu malam, 13 November 2024.
Debat ini mengusung tema "Transformasi Kota Magelang Menuju Kota Modern dan Berkelanjutan".
Panelis yang terlibat dalam debat ini adalah Rektor Universitas Tidar Sugiyarto, Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang Lilik Andriyani, dan Direktur Magelang Ekspres Jaka Surasa.
Dalam sesi yang membahas optimalisasi sektor perdagangan dan jasa untuk meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Magelang, pasangan calon nomor urut 2, Damar Prasetyono-Sri Harso (Damai), mengemukakan dua langkah strategis.
Pertama, membuka diri terhadap investor dan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari hulu hingga hilir, yang mencakup pemberian modal usaha, pelatihan, produksi, hingga pemasaran.
Damar menegaskan bahwa salah satu penyebab tidak optimalnya PDRB Kota Magelang dalam sektor perdagangan dan jasa adalah kepemimpinan dari pasangan calon nomor urut 1, Muchamad Nur Aziz-M Mansyur (Aman).
“Makanya, pak, pemimpin butuh kreativitas yang tinggi, inovasi yang tinggi. Kota kita kecil tapi banyak potensinya,” cetusnya.
Damar juga mempertanyakan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019, Sri Widodo, sebagai Direktur Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark, obyek wisata milik Pemerintah Kota Magelang.
“Direkturnya kalau bisa yang punya kompetensi. Jangan seorang dokter dijadikan direktur apa itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Muchamad Nur Aziz membela keputusan pengangkatan Sri Widodo, dengan menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut telah memenuhi prosedur yang sah.
“Itu ada step-step untuk penerimaannya,” ucapnya.
Aziz melantik Sri Widodo sebagai Direktur TKL Ecopark pada awal September 2024, setelah Widodo mendaftar dengan alasan mencari pekerjaan yang dekat dengan rumah di Surakarta, Jateng.
“Itu ada step-step untuk penerimaannya,” ujar dokter spesialis penyakit dalam ini.
Selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung, Widodo mengaku pernah diperiksa sebagai saksi oleh komisi antirasuah.
Ia menegaskan bahwa tidak ada catatan kejahatan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu berkas seleksi Direktur TKL Ecopark.
“Saya nggak mau bercerita itu lagi. Itu, kan, bagian dari masa lalu saya. Sekarang menatap ke depan bagaimana saya bekerja secara baik,” bebernya.
Catatan Kompas.com menyebutkan bahwa pada medio 2021, komisi antirasuah memeriksa Sri Widodo sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus tersebut, pasangan Sri Widodo, Agung Ilmu Mangkunegara, telah divonis 7 tahun penjara atas korupsi pada tahun 2020 dan bebas pada awal tahun 2023.
Sebelumnya, menjelang akhir 2019, Kompas.com mencatat bahwa KPK juga memeriksa Sri Widodo sebagai saksi terkait biaya pencalonan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa, dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018.
Saat itu, Sri Widodo menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung.
Catatan Tribunnews.com menyebutkan bahwa Sri Widodo diduga menerima mahar politik dari Mustofa senilai total Rp 4,5 miliar.
Namun, sejauh ini, tidak ada nama Sri Widodo yang muncul sebagai tersangka dalam perkara korupsi atau gratifikasi.