Debat Pilkada Solo, Tim Teguh-Bambang Kecewa KPU Tak Respons Keberatan Panelis
SOLO, KOMPAS.com - Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho, mengajukan protes keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Protes ini terkait dugaan ketidaknetralan panelis dalam penyelenggaraan debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono, mengungkapkan protes ini menjelang debat kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/11/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa KPU Solo tidak merespons surat dari Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa-Bambang Nugroho, dengan nomor 79/UM/TP-PILKADA/XI/2024.
Surat tersebut mengangkat isu mengenai potensi ketidaknetralan anggota panelis, Prof. Dr. Winarti, yang memiliki suami, Dr. Budiman Widodo.
Saat ini, Budiman Widodo menjabat sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Surakarta, di mana calon wakil wali kota nomor urut 2, Astrid Widayani, menjabat sebagai rektor.
"Kami minta, pertama, semua pertanyaan yang dibuat oleh panelis Prof. Winarti diganti. Kedua, jika tidak memungkinkan, Prof. Winarti sebaiknya dikeluarkan dari ruang debat. Namun, hingga sekarang, kami belum mendapatkan jawaban dari KPU," kata Suharsono sebelum debat berlangsung.
Pantauan Kompas.com, terlihat Winarti tetap berada di ruang debat dan mengikuti proses tersebut.
Ketika ditanya apakah paslon Teguh-Bambang akan memboikot debat kedua KPU, Suharsono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti debat.
"Tidak ada boikot, kami legawa. Kami lebih memilih untuk menyampaikan visi misi dan menanggapi pertanyaan melalui debat," jelasnya.
Suharsono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait potensi ketidaknetralan panelis debat.
"Kami memiliki catatan dan protes keras ini akan kami teruskan ke Bawaslu dan DKPPU," ujarnya.
Meskipun demikian, proses hukum terkait laporan ini akan tetap dikawal oleh Tim Pemenangan Paslon 01.
"Sementara itu, proses hukum mengenai ketidakadilan dan ketidaknetralan akan kami kerjakan setelah debat nanti," tegasnya.