Debat soal Korupsi, Jawaban 2 Paslon Pilkada Bandar Lampung Normatif
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kedua pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota Bandar Lampung memberikan jawaban normatif saat berdebat soal penanganan korupsi.
Masalah komitmen kedua belah pihak terkait penanganan korupsi ini menjadi salah satu topik yang diangkat tim panelis dalam debat publik kedua Pilkada Bandar Lampung 2024, Jumat (15/11/2024).
Mulanya, moderator menjabarkan bahwa Presiden Prabowo secara tegas meminta kabinetnya untuk tidak melakukan korupsi, dan begitu juga di daerah, termasuk Bandar Lampung.
"Bagaimana komitmen Anda untuk mencegah dan mengubah perilaku korupsi saat Anda terpilih menjadi wali kota-wakil wali kota Bandar Lampung?" tanya moderator.
Dari pantauan Kompas.com di Ballroom Swiss-Belhotel, kedua paslon tampak hanya menjawab normatif topik ini.
Kedua paslon juga terlihat hanya membacakan jawaban secara tekstual dalam menjawab maupun menanggapi jawaban paslon lainnya.
Paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodhia, yang mendapat giliran pertama, menjawab bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari SMP-SMA untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentu kami akan melaksanakan pendidikan kepada anak didik tentang pencegahan korupsi," kata Reihana.
Reihana menambahkan, pihaknya akan memberikan tausiah 3 kali dalam 1 tahun kepada ASN untuk pemahaman pencegahan korupsi.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Eva-Deddy, menjawab dengan nada sama.
Paslon ini mengatakan akan memberikan pelatihan kepada ASN agar bisa melakukan administrasi dengan benar.
"Kami juga akan meningkatkan kesejahteraan bagi ASN," beber dia.
Diketahui, topik korupsi menjadi sensitif bagi kedua paslon tersebut.
Reihana sendiri pernah diperiksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) karena gaya hidup dan penampilannya yang glamor, viral di media sosial.
KPK memeriksa Reihana lantaran laporan harta kekayaannya (LHKPN) terlihat janggal meski sudah belasan tahun menjadi Kepala Dinas Kesehatan Lampung.
Sedangkan sejumlah bawahan Eva Dwiana kini menjadi terpidana kasus korupsi.
Di antaranya adalah korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar pada 2019-2021, korupsi kontainer sampah yang terjadi pada 2018 dan 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 juta.